PPN dan PPnBM yang
terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan
Pajak (DPP)
Tarif PPN & PPnBM :
Tarif PPN & PPnBM :
- Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
- Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)
- Tarif PPN dan PPnBM atas Ekspor BKP adalah 0% (nol persen)
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak adalah
dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, yaitu:
Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk pajak yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundangundangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang.
- Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
- Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan. Nilai Lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut:
- Untuk Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- Untuk Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- Untuk Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
- Untuk Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
- Untuk Persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar yang wajar;
- Untuk Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar;
- Untuk Kendaraan bermotor bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
- Untuk Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
- Untuk Jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
- Untuk Jasa anjak piutang adalah 5% (lima persen) dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon;
- Untuk Penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
- Untuk Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.
terimakasih materinya pak... sangat membatu
BalasHapusTerima kasih pak 😊sangat membantu untuk pembelajaran
BalasHapusHatur thank's you pak iman atas materinya sangat memuaskan 😁
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerima kasih pak sangat membantu materinya...
BalasHapusCocok..
BalasHapusSaya suka dengan semua postingan materinya..
Terus tingkatkan dan lebih dilengkapi materi tentang perpajakan nya..
Terimakasih pak
Materinya sangat di mengerti pak😊
BalasHapusSaya suka dengan materinya dan selalu post materi yang memuaskan untuk para pembaca
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSaya suka dengan materi nya begitu pun metode yg di pos ke blogspot.
BalasHapussingkat tetapi jelas dan mudah d mengerti, terimakasih pak atas materinya :)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKalo bisa di kasih sama contohnya pak.. Biar lebih memahami lagi.. Thanks
BalasHapusSimple dan lugas.. Thanks pak
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKalau bisa ada contohnya Pa untuk yang Nilai Lain. Agar lebih mudah memahaminya
BalasHapus