Pajak
Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Subjek Pajak
Penghasilan
Subjek Pajak
meliputi :
•
orang pribadi;
•
warisan yang
belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
•
badan; dan
•
bentuk usaha
tetap (BUT).
Subjek Pajak
dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, penerimaannya dimasukan dalam anggaran pusat atau daerah, pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Tidak termasuk Subjek Pajak
- Badan perwakilan negara asing;
- Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
•
bukan warga
Negara Indonesia; dan
•
di Indonesia
tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut; serta
•
negara yang
bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
•
Indonesia
menjadi anggota organisasi tersebut;
•
tidak
menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
iuran para anggota;
- Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
•
bukan warga
negara Indonesia; dan
•
tidak
menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
Objek Pajak Penghasilan
Adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam
bentuk apapun termasuk:
- penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
- hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
- laba usaha;
- keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
- keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
- keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota ;
- keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;
- keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
- bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
- dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi ;
- royalti;
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
- keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
- selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
- premi asuransi;
- iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
- penghasilan dari usaha berbasis syariah.
- Surplus Bank Indonesia
- imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mnegatur mengenai KUP.
Objek Pajak yang dikenakan PPh final
•
Atas
penghasilan berupa:
•
bunga deposito
dan tabungan-tabungan lainnya;
•
penghasilan
dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
•
penghasilan
dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
•
penghasilan
tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak Termasuk Objek Pajak
1.
a. Bantuan atau
sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil
zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang
berhak.
b. Harta hibahan yang diterima oleh
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk
koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihakpihak ybs;
2.
Warisan;
3. Harta termasuk
setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai
pengganti penyertaan modal;
4. Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang di terima atau
diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau
Pemerintah;
5.
Pembayaran dari
perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi Dwiguna dan asuransi beasiswa;
6.
Dividen atau
bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam
Negeri,koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
-
dividen berasal
dari cadangan laba yang ditahan; dan
-
bagi perseroan
terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan
yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham
tersebut;
7.
Iuran yang
diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
8.
Penghasilan
dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
9.
Bagian laba
yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya
tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi;
10.
Bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 (lima) tahun
pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
11. Penghasilan yang diterima atau
diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha
yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat
badan pasangan usaha tersebut:
-
merupakan
perusahaan kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor
usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan
-
sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Mari semangat terus mendapatkan ilmu untuk hidup lebih baik
BalasHapusMantap Pak. Membuat kita lebih mudah mengakses ilmu lewat gadget, membuat gadget lebih bermanfaat. Semoga sukses selalu Pak...
BalasHapusAamiin
Hapus