Kamis, 22 September 2016

TAX AMNESTY

Secara umum, arti dari Tax Amnesty adalah PENGAMPUNAN PAJAK. Tax Amnesty merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah dengan salah satu tujuan adalah menambah pemasukan negara untuk menambal defisit anggaran dari sumber utama pendapatan negara yaitu PAJAK itu sendiri. Lalu kenapa Tax Amnesty itu harus dilakukan?

Seseorang pengusaha punya banyak pilihan dimana dia menyimpan uangnya, apakah disimpan dalam bentuk simpanan di bank atau justru menyimpan uangnya di bank yang ada di luar negeri demi mendapatkan keuntungan lebih serta untuk menghindari beragam alasan. Salah satunya adalah pajak yang harus dibayarkan pada negara.

Tax Amnesty menjadi salah satu cara yang dilakukan agar para WAJIB PAJAK (WP) yang memiliki simpanan di luar negeri bersedia untuk mengungkap dana yang dimiliki lalu selanjutnya mau membayar pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan cara ini pendapatan negara dari sumber pajak akan meningkat.

6 komentar:

  1. Terima kasih pak materi tax amnesty nya membantu sekali untuk mengetahui kondisi perpajakan skrg 😊

    BalasHapus
  2. Sekarang lagi di perbincangkan tax amnesty, terima kasih pak atas pengertian tentang tax amnesty, saya jadi tau apa itu tax amnesty 😁

    BalasHapus
  3. Akhirnya muncul juga materi Tax Amnesty..
    Terimakasih pak..
    Tingkatkan terus materinya hehe

    BalasHapus
  4. Alhamdulillah berkat penjelasan dari Bapak, saya sudah mengerti apa itu Tax Amnesty. Thanks Pak

    BalasHapus
  5. Semoga perekonomian Indonesia lebih baik dan selalu di awasi agar tidak ada kebobolan
    Aamiin

    BalasHapus