PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21
I. PENGERTIAN
1. Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.
2. Pemotong Pajak PPh Pasal 21
a. Pemberi kerja terdiri
dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap, baik merupakan induk
maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun, sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. Bendaharawan pemerintah
termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau
lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik
Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan,
jasa, dan kegiatan;
c. Dana pensiun, PT Taspen,
PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) lainnya,
serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau
Tunjangan Hari Tua (THT);
d. Perusahaan, badan
termasuk bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga ahli
dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas;
e. Yayasan (termasuk
yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan , kesenian, olah raga,
kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan organisasi dalam
bentuk apa pun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah,
honorarium, atau imbalan dengan nama apa pun sehubungan dengan
pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
f. Perusahaan, badan
termasuk bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain
kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
3. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
a. Pegawai tetap, yaitu
orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh
gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan
anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola
kegiatan perusahaan secara langsung.
b. Pegawai lepas, yaitu
orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan
apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
c. Penerima pensiun, yaitu
orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk
pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk yang menerima Tabungan Hari Tua
atau Tunjangan Hari Tua.
d. Penerima honorariun,
yaitu orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan
jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
e. Penerima upah, yaitu
orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau
upah satuan.
4. Tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan.
a. Pejabat perwakilan
diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang
yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama mereka, dengan syarat :
- bukan warga negara Indonesia dan
- tidak menerima atau
memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
b. Pejabat perwakilan
organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sepanjang bukan warga negara
Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan
lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
5. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
a. Penghasilan yang
diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah,
honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan
pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti
rugi, tunjangan teratur,beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi
kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
b. Penghasilan yang
diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem,
gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus,
premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan yang
biasanya dibayarkan sekali dalam setahun;
c. Upah harian, upah
mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
d. Uang tebusan pensiun,
uang Tabungan Hari Tua atau Tunjang Hari Tua (THT), uang pesangon, dan
pembayaran lain sejenis;
e. Honorarium, uang saku,
hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, bea
siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, termasuk tenaga
ahli, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,
olahragawan, penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, pengarang,
peneliti, pemberi jasa dibidang teknik, kolportir iklan, pengawas, pengelola
proyek, pembawa pesanan peserta perlombaan, petugas penjaja barang dagangan,
petugas dinas luar asuransi, peserta pendidikan, pelatihan, dan pemaganggan;
f. Penerimaan dalam bentuk
natura dan kenikmatan dengan nama apa pun yang diberikan oleh bukan Wajib
Pajak.
6. Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
adalah :
a. Pembayaran asuransi dari
perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa;
b. Penerimaan dalam bentuk
natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh
Pemerintah dan wajib pajak;
c. Iuran pensiun yang
dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri
Keuangan dan penyelenggara Taspen serta THT kepada badan penyelenggara Taspen
dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
d. Penerimaan dalam bentuk
natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh
Pemerintah;
e. Kenikmatan berupa pajak
yang ditanggung oleh pemberi kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar