Minggu, 18 September 2016

Langkah-langkah menghitung PPh pasal 21



Pada prinsipnya, menghitung pajak penghasilan pribadi dilakukan pada akhir tahun, yaitu setelah Anda mendapatkan seluruh data penghasilan pada tahun berjalan.

Bila Anda bekerja pada perusahaan, pada awal tahun Anda akan mendapatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan SPT Tahunan (1721-A) dari bagian Sumber Daya Manusia tentang penghasilan total Anda pada tahun berjalan, pajak penghasilan yang telah disetor ke negara dan informasi lainnya untuk Anda gunakan mengisi Form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung PPh pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan) dengan asumsi bahwa PEKERJA TIDAK PUNYA PENGHASILAN LAIN.

Pertama, hitunglah penghasilan bruto Anda setiap bulan.
Yang termasuk penghasilan bruto pada bulan berjalan adalah gaji pokok (basic salary), tunjangan transport (bila ada), tunjangan perumahan (bila ada), premi Jaminan Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian, premi asuransi kesehatan dan tunjangan lainnya yang sifatnya teratur.
Selain itu, uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang cuti, tunjangan hari raya dan tunjangan lain merupakan bagian dari penghasilan bruto Anda. Semua komponen penghasilan kotor ini dijumlahkan.

Kedua, hitung total pengurang.
Yang termasuk pengurang adalah BIAYA JABATAN, iuran pensiun (bila Anda ikut), dan iuran Jaminan Hari Tua.
Biaya jabatan besarnya 5% dari gaji pokok; iuran pensiun biasanya 2 % dari gaji pokok, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bila Anda ikut Program Jamsostek, iuran Jaminan Hari Tua biasanya sebesar 5.7 % dari gaji pokok setiap bulan; 3.7 % ditanggung perusahaan dan 2 % ditanggung pekerja.

Ketiga, hitung penghasilan bersih (netto) sebulan.
Penghasilan netto adalah penghasilan bruto (dari Langkah No. 1) kurang total pengurang (dari Langkah No. 2)

Keempat, hitung penghasilan bersih setahun.
Untuk menghitung potongan pajak penghasilan pribadi, penghasilan bersih per bulan disetahunkan dulu, yaitu penghasilan bersih (dari Langkah No. 3) dikalikan 12.

Besarnya PTKP tergantung dari status pekerja (Wajib Pajak). Ada perbedaan PTKP antara yang belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin dan punya anak 3 (K-3).

Keenam, hitung Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bersih setahun (dari Langkah No. 4) dikurang Penghasilan Tidak Kena Pajak (dari Langkah No. 5)

Ketujuh, hitung pajak penghasilan pribadi sesuai dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku.
Pajak Penghasilan adalah Penghasilan Kena Pajak (dari Langkah No. 6) dikalikan dengan Tarif Pajak Penghasilan Pribadi

Kedelapan, hitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan.
Menghitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan adalah membagi total pajak setahun (dari Langkah No. 7) dengan 12.
Dengan mengetahui pajak penghasilan pada bulan berjalan, Anda dapat menghitung penghasilan bersih setelah dipotong pajak, yaitu penghasilan bersih pada bulan berjalan (dari Langkah No. 3) dikurang pajak penghasilan pada bulan berjalan (dari Langkah No. 8). Untuk membantu, Anda dapat mempelajari contoh menghitung pajak penghasilan pribadi (PPh 21).
(Source : putra-putri-indonesia.com)

17 komentar:

  1. Makasih Bermanfaat banget materinya

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Terimakasih pa materinya, mungkin bisa di tambahkan bagaimana contoh cara perhitungannya

    BalasHapus
  4. Thank you Mr. Iman, selalu update materi materi terbaik untuk bisa selalu di baca dan dipelajari. Dan tentunya selalu bermanfaat bagi para pembacanya

    BalasHapus
  5. pak gimana caranya menghitung pajak untuk yayasan?

    BalasHapus
  6. Mantap. Saran saya untuk amnesty pajak bisa ditambahkan ke blog ini. Sebagai referensi. Sukses Pa. Be important

    BalasHapus
  7. Terima kasih Pak materi nya, sangat bermanfaat sekali. Membantu sekali dalam pembelajaran..

    BalasHapus
  8. Terima Kasih Pak materinya,pertahankan bahasanya pake indonesia jangan bahasa inglish heheheheheheheh
    dan tolong kasih contoh kasus di setiap materinya supaya lebih mudah di pahami..

    BalasHapus
  9. Terimakasih materinya sangat membantu dan lumayan mudah difahami.
    Selain itu kalo bisa tolong tambahkan materi tentang amnesty pajak agar pembaca lebih dalam memahami.
    Terimakasih

    BalasHapus
  10. Terima kasih Pak materi nya, sangat bermanfaat sekali. Membantu sekali dalam pembelajaran..

    BalasHapus
  11. Thank you Mr. Iman, selalu update materi materi terbaik untuk bisa selalu di baca dan dipelajari. Dan tentunya selalu bermanfaat bagi para pembacanya

    BalasHapus
  12. Terimakasih materinya sangat membantu dan lumayan mudah difahami.
    Selain itu kalo bisa tolong tambahkan materi tentang amnesty pajak agar pembaca lebih dalam memahami.
    Terimakasih

    BalasHapus
  13. Terimakasih materinya sangat membantu dan lumayan mudah difahami.
    Selain itu kalo bisa tolong tambahkan materi tentang amnesty pajak agar pembaca lebih dalam memahami.
    Terimakasih

    BalasHapus
  14. I found this very helpful and very relevant to myself . Thank you :)

    BalasHapus
  15. Saya paling suka untuk materi perhitungan PPh ps 21 ini, tetapi alangkah lebih baik jika diberikan contoh kasusnya pak hehe...

    BalasHapus
  16. bahasanya mudah dimengerti sehingga mudah diingat juga,

    BalasHapus