Pada
prinsipnya, menghitung pajak penghasilan pribadi dilakukan pada akhir tahun,
yaitu setelah Anda mendapatkan seluruh data penghasilan pada tahun berjalan.
Bila Anda
bekerja pada perusahaan, pada awal tahun Anda akan mendapatkan Bukti Pemotongan
Pajak Penghasilan SPT Tahunan (1721-A) dari bagian Sumber Daya Manusia tentang
penghasilan total Anda pada tahun berjalan, pajak penghasilan yang telah
disetor ke negara dan informasi lainnya untuk Anda gunakan mengisi Form Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Berikut
adalah langkah-langkah dalam menghitung PPh pasal 21 sesuai dengan
Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan)
dengan asumsi bahwa PEKERJA TIDAK PUNYA PENGHASILAN LAIN.
Pertama,
hitunglah penghasilan bruto Anda setiap bulan.
Yang
termasuk penghasilan bruto pada bulan berjalan adalah gaji pokok (basic salary), tunjangan transport (bila
ada), tunjangan perumahan (bila ada), premi Jaminan Kecelakaan Kerja, premi
Jaminan Kematian, premi asuransi kesehatan dan tunjangan lainnya yang sifatnya
teratur.
Selain itu,
uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang cuti, tunjangan hari raya dan
tunjangan lain merupakan bagian dari penghasilan bruto Anda. Semua komponen
penghasilan kotor ini dijumlahkan.
Kedua,
hitung total pengurang.
Yang
termasuk pengurang adalah BIAYA JABATAN, iuran pensiun (bila Anda ikut), dan
iuran Jaminan Hari Tua.
Biaya
jabatan besarnya 5% dari gaji pokok; iuran pensiun biasanya 2 % dari gaji
pokok, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bila Anda
ikut Program Jamsostek, iuran Jaminan Hari Tua biasanya sebesar 5.7 % dari gaji
pokok setiap bulan; 3.7 % ditanggung perusahaan dan 2 % ditanggung pekerja.
Ketiga, hitung penghasilan bersih
(netto) sebulan.
Penghasilan netto adalah penghasilan
bruto (dari Langkah No. 1) kurang total pengurang (dari Langkah No. 2)
Keempat,
hitung penghasilan bersih setahun.
Untuk
menghitung potongan pajak penghasilan pribadi, penghasilan bersih per bulan
disetahunkan dulu, yaitu penghasilan bersih (dari Langkah No. 3) dikalikan 12.
Kelima,
hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya
PTKP tergantung dari status pekerja (Wajib Pajak). Ada perbedaan PTKP antara
yang belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1
(K-1), kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin dan punya anak 3 (K-3).
Keenam,
hitung Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan
kena pajak adalah penghasilan bersih setahun (dari Langkah No. 4) dikurang
Penghasilan Tidak Kena Pajak (dari Langkah No. 5)
Ketujuh,
hitung pajak penghasilan pribadi sesuai dengan tarif pajak penghasilan yang
berlaku.
Pajak
Penghasilan adalah Penghasilan Kena Pajak (dari Langkah No. 6) dikalikan dengan
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi
Kedelapan,
hitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan.
Menghitung
pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan adalah membagi total pajak
setahun (dari Langkah No. 7) dengan 12.
Dengan
mengetahui pajak penghasilan pada bulan berjalan, Anda dapat menghitung
penghasilan bersih setelah dipotong pajak, yaitu penghasilan bersih pada bulan
berjalan (dari Langkah No. 3) dikurang pajak penghasilan pada bulan berjalan
(dari Langkah No. 8). Untuk membantu, Anda dapat mempelajari contoh menghitung pajak penghasilan pribadi (PPh 21).
(Source :
putra-putri-indonesia.com)
Makasih Bermanfaat banget materinya
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerimakasih pa materinya, mungkin bisa di tambahkan bagaimana contoh cara perhitungannya
BalasHapusThank you Mr. Iman, selalu update materi materi terbaik untuk bisa selalu di baca dan dipelajari. Dan tentunya selalu bermanfaat bagi para pembacanya
BalasHapuspak gimana caranya menghitung pajak untuk yayasan?
BalasHapusSudah japri ya
HapusMantap. Saran saya untuk amnesty pajak bisa ditambahkan ke blog ini. Sebagai referensi. Sukses Pa. Be important
BalasHapusTerima kasih Pak materi nya, sangat bermanfaat sekali. Membantu sekali dalam pembelajaran..
BalasHapusTerima Kasih Pak materinya,pertahankan bahasanya pake indonesia jangan bahasa inglish heheheheheheheh
BalasHapusdan tolong kasih contoh kasus di setiap materinya supaya lebih mudah di pahami..
Terimakasih materinya sangat membantu dan lumayan mudah difahami.
BalasHapusSelain itu kalo bisa tolong tambahkan materi tentang amnesty pajak agar pembaca lebih dalam memahami.
Terimakasih
Terima kasih Pak materi nya, sangat bermanfaat sekali. Membantu sekali dalam pembelajaran..
BalasHapusThank you Mr. Iman, selalu update materi materi terbaik untuk bisa selalu di baca dan dipelajari. Dan tentunya selalu bermanfaat bagi para pembacanya
BalasHapusTerimakasih materinya sangat membantu dan lumayan mudah difahami.
BalasHapusSelain itu kalo bisa tolong tambahkan materi tentang amnesty pajak agar pembaca lebih dalam memahami.
Terimakasih
Terimakasih materinya sangat membantu dan lumayan mudah difahami.
BalasHapusSelain itu kalo bisa tolong tambahkan materi tentang amnesty pajak agar pembaca lebih dalam memahami.
Terimakasih
I found this very helpful and very relevant to myself . Thank you :)
BalasHapusSaya paling suka untuk materi perhitungan PPh ps 21 ini, tetapi alangkah lebih baik jika diberikan contoh kasusnya pak hehe...
BalasHapusbahasanya mudah dimengerti sehingga mudah diingat juga,
BalasHapus