Rabu, 26 Oktober 2016

Pengertian Pengusaha Kecil dalam PPN

Pengusaha Kecil dalam PPN adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Pengusaha Kecil
 tersebut tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.

Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak biasanya Pengusaha yang mempunyai kegiatan usaha penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada :
  • Bendahara Pemerintah sebagai pemungut PPN.
  • BUMN sebagai pemungut PPN.
  • Perusahaan swasta yang menghendaki adanya Pajak Masukan.

Pengusaha Kecil yang dalam satu tahun buku atau kalender mempunyai Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto lebih dari  Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) mempunyai kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar