OBJEK
PAJAK
Pasal
4 (Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009)
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- b. impor Barang Kena Pajak;
- c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
- g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
- h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas
ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal
16C (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000)
Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan
tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang
hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata
caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 16C :
Kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya,
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya
penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk melindungi masyarakat
yang berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal
16D (Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009)
Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena
Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
Penjelasan Pasal 16D :
Penyerahan
Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan,
atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak
Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor
berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b
dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat
dikreditkan.
Terimakasih atas pembelajarannya pak 😊
BalasHapus