Setiap pemotong PPh 21 wajib mengisi dan menyampaikan
SPT Masa dan SPT Tahunan. Hak dan kewajiban pemotong pajak adalah sebagai
berikut:
1.
Pemotong pajak berhak untuk memperhitungkan kelebihan
setoran PPh 21 dalam satu bulan takwin dengan PPh 21 yang terutang pada bulan
berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
2.
Pemotong Pajak berhak untuk memperhitungkan kelebihan
setoran pada SPT Tahunan dengan PPh 21 yang terutang untuk bulan pada waktu
dilakukan perhitungan tahunan dan jika masih ada sisa kelebihan, maka
diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya.
3.
Pemotong pajak berhak membetulkan sendiri SPT atas
kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2
tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau Tahun
Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan
pemeriksaan.
4.
Pemotong Pajak berhak untuk mengajukan surat keberatan
kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Nihil Kurang Bayar.
5.
Pemotong Pajak berhak mengajukan permononan banding
secara tertulis dalam dengan alasan yang jelas kepada badan peradilan pajak
terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak. Permohonan banding ini dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak
keputusan diterima, dilampiri dengan salinan surat keputusan tersebut.
6.
Pemotong pajak dapat mengajukan permohonan untuk
mengajukan permohonan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan
Pasal 21. Permohonan diajukan secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 31
Maret tahun takwim berikutnya dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh
Direktur Jenderal Pajak disertai surat pernyataan mengenai perhitungan
sementara PPh 21 yang terutang dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran PPh 21
yang terutang untuk tahun takwin yang bersangkutan.
7.
Setiap pemotong pajak wajib mendaftarkan diri ke
Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat. Kewajiban sebagai
pemotong pajak berlaku juga terhadap organisasi internasional yang tidak
dikecualikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
8.
Pemotong pajak mengambil sendiri formulir-formulir
yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya pada Kantor
Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
9.
Pemotong pajak wajib menghitung, memotong, dan
menyetorkan PPh 21 yang terutang untuk setiap bulan takwim. Penyetoran pajak
dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank
Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau Bank-bank
lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya tanggal
10 bulan takwim berikutnya. Saat ini
menggunakan e-billing
10. Pemotong
pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut sekalipun nihil dengan menggunakan
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan
Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya.
Apabila dalam satu bulan takwim terjadi kelebihan penyetoran PPh 21, maka
kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh 21 yang terutang pada bulan
berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
11. Pemotong
pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh 21 baik diminta maupun tidak pada
saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai
tetap, penerimaan uang tembusan pensiun, penerimaan Jaminan Hari Tua, penerima
uang pesangon, dan penerima dana pensiun.
12. Pemotong
pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh 21 Tahunan kepada pegawai tetap,
termasuk penerima pensiun bulanan, dengan menggunakan formulir yang ditentukan
oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 2 bulan setelah tahun takwim berakhir.
Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim,
maka bukti pemotongan diberikan oleh pemberi pekerja selambat-lambatnya 1 bulan
setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
13. Dalam
waktu 2 bulan setelah tahun takwim berakhir, pemotong pajak berkewajiban
menghitung kembali jumlah PPh 21 yang terutang oleh pegawai tetap dan
penerimaan pensiun bulanan menurut tarif yang berlaku.
14. Setiap
pemotong pajak wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT Tahunan PPh
21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong pajak terdaftar atau Kantor
Penyuluhan Pajak setempat. Surat Pemberitahuan Tahun PPh 21 harus disampaikan
selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun takwim berikutnya. Ketentuan tersebut
berlaku juga bagi pemotong pajak yang tahun pajak atau tahun bukunya tidak sama
dengan tahun takwim.
15. Pemotong
pajak wajib menyetor kekurangan PPh 21 yang berutang apabila jumlah PPh 21 yang
terutang dalam suatu tahun takwim lebih besar daripada PPh 21 yang telah
disetor. Penyetoran tersebut harus dilakukan sebelum penyampaian SPT Tahunan
PPh 21 selambat-lambatnya pada tanggal 25 Maret tahun takwim berikutnya.
16. Pemotong
pajak wajib melampiri SPT Tahunan PPh 21 dengan lampiran-lampiran yang ditentukan
dalam Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh 21 untuk Tahun Pajak yang
bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar