Minggu, 23 Oktober 2016

PEMOTONG PPH PASAL 21

Jika pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka bukti pemotongan diberikan oleh pemberi pekerja selambat-lambatnya 1 bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
Para pemotongan PPh 21 adalah:
1.    Pemberi Kerja yang terdiri dari orang pribadi maupun badan, yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit perusahaan, yang membayar atau terutang gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun (mis: bonus, tunjangan, tantiem, dll), sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Sedangkan yang dimaksud bukan pegawai adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium.
2.    Bendahara Pemerintah termasuk bendahara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri.
3.    Dana Pensiun atau badan lain(misalnya badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang memberi uang pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan hari tua.
4.    Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta Badan yang Membayar: honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri, dan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatih, dan magang.
5.    Penyelenggara Kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun kepada WP Dalam Negeri orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

3 komentar:

  1. Bapak mau bertanya, kalau yang dimaksud orang pribadi itu, orang pribadi dalam negeri dan luar negeri bukan ?

    BalasHapus
  2. nama saya wini dari Politeknik LPKIA Bandung. Bapak tolong ditambah materi PPh yang lainnya seperti pasal 23, 4(2) dll

    BalasHapus