Jika
pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka
bukti pemotongan diberikan oleh pemberi pekerja selambat-lambatnya 1 bulan
setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
Para pemotongan PPh 21 adalah:
1.
Pemberi Kerja yang
terdiri dari orang pribadi maupun badan, yang merupakan induk, cabang,
perwakilan atau unit perusahaan, yang membayar atau terutang gaji, upah,
honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun (mis: bonus,
tunjangan, tantiem, dll), sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Sedangkan yang dimaksud
bukan pegawai adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan
dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis
yang menerima atau memperoleh honorarium.
2.
Bendahara Pemerintah termasuk
bendahara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga
pemerintah, lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik
Indonesia di luar negeri.
3.
Dana Pensiun atau
badan lain(misalnya badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang memberi
uang pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan hari tua.
4.
Orang Pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta Badan yang Membayar: honorarium
atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan
yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak Dalam Negeri dan
Luar Negeri, dan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan,
pelatih, dan magang.
5.
Penyelenggara Kegiatan, termasuk
badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan,
orang pribadi, serta lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar
honorarium, hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun kepada WP Dalam Negeri
orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Bapak mau bertanya, kalau yang dimaksud orang pribadi itu, orang pribadi dalam negeri dan luar negeri bukan ?
BalasHapusOrang Pribadi Dalam Negeri dan Luar Negeri
Hapusnama saya wini dari Politeknik LPKIA Bandung. Bapak tolong ditambah materi PPh yang lainnya seperti pasal 23, 4(2) dll
BalasHapus